Ipda Rudy Soik Disebut Pernah Terjerat OTT di Tempat Karoke Saat Jam Dinas

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Ipda Rudy Soik Disebut Pernah Terjerat OTT di Tempat Karoke Saat Jam Dinas

Fachri Audhia Hafiez • 28 October 2024 13:49

Jakarta: Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke. Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR yang mendalami pemecatan secara tidak hormat Rudy.

"Karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024.

Keempatnya anggota itu meliputi Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi serta Rudy. Lalu, dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane N.

Menurut dia, Rudy dan rekan-rekannya kepergok saling duduk berpasangan. Mereka juga menenggak minuman berakohol di tempat karoke tersebut.
 

Baca juga: 

Komisi III DPR Dalami Pemecatan Ipda Rudy Soik


"Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.

Daniel mengatakan Propam Polda NTT melakukan peradilan kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, kata dia, ketiga oknum polisi itu menerima hukuman, sedangkan Rudy tidak.

"Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudi Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ucap Daniel.

Rudy merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang. Kemudian, dia melakukan audiensi dengan Komisi III DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)