KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Andhi Pramono

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Apresiasi Vonis 10 Tahun Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 1 April 2024 19:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hukuman itu lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa.

“KPK memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.

Jaksa sejatinya meminta majelis memberikan vonis 10 tahun dan tiga bulan penjara kepada Andhi. Putusan dari hakim tidak jauh berbeda.

KPK juga senang dengan hakim yang sepaham dengan tuduhan penerimaan gratifikasi terhadap Andhi. Putusan kasus itu diyakini bakal menguatkan kepatuhan dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Hal ini juga menguatkan bahwa terobosan KPK melalui pelaporan LHKPN yang tidak sesuai dengan profilenya dapat menjadi pintu masuk dalam penelusuran tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara,” ucap Ali.

Andhi dinyatakan bersalah menerima suap selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. Dia divonis 10 tahun penjara atas penerimaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
 

Baca Juga: Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1M

Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)