Eks Gubernur Bengkulu Terima Bingkisan Uang dari Kepsek SMK-SMA

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Gubernur Bengkulu Terima Bingkisan Uang dari Kepsek SMK-SMA

Candra Yuri Nuralam • 18 March 2025 10:15

Jakarta: Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang kepada kepala sekolah SMK dan SMA di wilayahnya. Aliran dana didalami dengan memeriksa sosok yang menerima paket.

“Saksi didalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi, untuk menerima bingkisan berisi uang, dari para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu, yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka RM,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Maret 2025.

Tessa mengatakan saksi itu merupakan staf biro umum pada Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Iwan. Tessa enggan memerinci total uang yang diterima Rohidin melalui Iwan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Rohidin Mersyah Diduga Bentuk Timses Pilkada dari Unsur OPD


KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)