Herry Jung Diperiksa KPK

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Herry Jung Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 26 May 2025 11:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung hari ini, 26 Mei 2025. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon.

"Herry Jung datang jam 08.10 WIB bersama PH-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Mei 2025.

Herry mangkir saat dipanggil KPK beberapa waktu lalu. Dia minta dijadwalkan ulang, dan pemeriksaan berlangsung, saat ini.

General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.
 

Baca juga: Kasus Dana Hibah, KPK Temukan Rekening dengan Spesimen Tanda Tangan Sama

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)