Segel KPK di Rumah Gubernur Jabatan Riau Dirusak Orang

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metro TV/Candra

Segel KPK di Rumah Gubernur Jabatan Riau Dirusak Orang

Candra Yuri Nuralam • 17 November 2025 21:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada perusakan segel yang dipasang penyidik di Rumah Jabatan Gubernur Riau. Sebanyak dua pramusaji rumah jabatan, yaitu Muhammad Syahrul Amin (MSA) dan Mega Lestari (ML), diperiksa untuk mendalami perusakan itu.

“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di Rumah Dinas Gubernur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 17 November 2025.

Budi enggan memerinci ruangan yang segelnya dirusak. Pelakunya masih dirahasiakan sementara oleh penyidik.

Keterangan dua pramusaji yang diperiksa sudah dicatat oleh penyidik. Pendalaman dilakukan KPK dari keterangan mereka.
 

Baca Juga: 

Kasus Pemerasan di Riau, KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Pendidikan


Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)