Adik JK Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Hari Ini

Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Adik JK Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 12 November 2025 07:57

Jakarta: Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Halim Kalla (HK) di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini. Pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Adapun, surat panggilan terhadap Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN telah dilayangkan pekan lalu. Penyidik menunggu kedatangan Halim Kalla hari ini.

"Pemanggilan sesuai surat jam 10," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi, Rabu, 12 November 2025.

Selain Halim Kalla, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka HYL selaku Dirut PT Praba. Keduanya perlu memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Selasa, 11 November 2025 terhadap tersangka RR selaku Dirut PT BRN. Sedangkan, tersangka Fahmi Mochtar (FM) selaku Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2008-2009, yang juga dipanggil tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Baca juga: 

Halim Kalla Cs Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar 12 November


"Dengan alasan sakit pascaoperasi," ujar Totok.

Adapun, keempat tersangka tidak ditahan karena tengah proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, para tersangka dicegah ke luar negeri.

Tindak pidana korupsi ini berawal pada 2008. PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW di kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

"Mensrea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," ungkap Totok.

Ilustrasi korupsi. Foto: Medcom.id.

Dalam pelaksanaan lelang, diketahui bahwa panitia pengadaan atas arahan mantan Direktur Utama PLN inisial FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN Alton UGSC, meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi. Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton UGSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN.

Kemudian, KSO BRN telah mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada, dengan Dirut inisial HYL sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak pada 2009. Dalam kesepakatan itu, ada pemberian imbalan fee kepada PT BRN. Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.

"Dalam hal ini, diketahui bahwa PT Praba tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat," beber Totok.

Kemudian, dilakukan panandatanganan kontrak oleh tersangka FM selaku Dirut PLN kala itu, dengan tersangka RR selaku Dirut PT BRN dengan nilai kontrak 80.848.341 USD dan Rp507.424.168.000 atau total kurs saat itu Rp1,254 triliun pada 11 Juni 2009. Dengan, tanggal efektif kontrak 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai 28 Februari 2012.

Namun, pada akhir kontrak KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 pekerjaan. Kemudian telah dilakukan 10 kali amandemen terakhir pada 31 Desember 2018.

Ternyata, pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan baru selesai 85,56 persen. Sehingga, PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta USD.

"Itulah yang terjadi dengan total loss kerugian yang tadi telah disampaikan," ucap Totok.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)