Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra. 
                                                
                    Candra Yuri Nuralam • 25 October 2025 08:34 
                
                
                    
                        Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait aliran uang dari para agen TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, tiga saksi yang diperiksa yaitu ID, BWS, dan HA. Budi enggan memerinci sosok pemberi dan penerima yang diulik penyidik dalam perkara ini.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
.jpeg) Gedung Merah Putih. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Gedung Merah Putih. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Sebanyak tujuh orang lain yaitu mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.