Siti Yona Hukmana • 28 August 2025 10:16
Jakarta: Polisi mencegah 120 pelajar yang hendak menuju depan Gedung DPR, Jakarta Pusat. Mereka ingin ikut aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen itu.
"Ada satu hal yang sangat kami sayangkan, ini masih terjadi juga. Setidaknya di jam 8.30 tadi atau setengah jam yang lalu, ada 120 pelajar yang disekat, dicegah, dijaga, dilindungi, ya jadi niatnya itu untuk melindungi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 2025
Ade menyayangkan langkah para pelajar itu. Ia memerinci 48 pelajar di antaranya dicegah untuk ikut demontrasi di Gedung DPR oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten. Mereka datang dengan seragam sekolah dan berasal dari Bekasi Kabupaten, Indramayu, dan Cirebon.
Kemudian, Polres Metro Tangerang Kota mencegah 11 anak-anak asal Serang agar tidak berangkat ke Gedung DPR untuk demo. Lalu, Polres Bekasi Kota mencegah 29 anak pelajar yang berasal dari Cirebon dan Purwakarta.
Selanjutnya, jajaran Polresta Metro Depok mencegah tujuh siswa atau pelajar yang berasal dari Depok. Polres Metro Jakarta Pusat juga mencegah 25 siswa yang berasal dari Indramayu dan Cianjur. Sehingga, total keseluruhan anak-anak atau pelajar yang dicegah untuk tidak ikut demo sebanyak 120 Orang.
Hasil interogasi, maksud dan tujuan mereka berangkat adalah untuk ikut melaksanakan unjuk rasa. Mereka mengakui mendapatkan informasi unjuk rasa dari provokasi media sosial (medsos).
"Mereka sebagian berseragam, tidak izin orang tuanya, bolos dan ini jam pelajaran. Ini menjadi keprihatinan dan perhatian kita bersama," pungkas Ade Ary.
Unjuk rasa ini dilakukan oleh ribuan buruh untuk menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPR/MPR dan Istana Merdeka, Jakarta. Tak hanya di Jakarta, penyampaian aspirasi ini juga digelar di seluruh provinsi di Indonesia.
Mereka menyuarakan enam tuntutan. Berikut rinciannya;
- Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
- Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
- Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
- Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
- Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
- Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029.