Pakar Hukum Tata Negara Valina Singka Subekti. Tangkapan layar.
Arga Sumantri • 6 July 2025 18:35
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Valina Singka Subekti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal inkonsisten. Putusan MK kali ini kontrakdiktif dengan sebelumnya.
Anggota MPR itu mencatat MK sudah menerbitkan tiga putusan soal pemilu sejak 2013. Pertama, putusan Nomor 14 Tahun 2013. Valina mengatakan lewat putusan ini MK memutuskan mengenai pemilu serentak. Tadinya, pemilu legislatif dan presiden-wakil presiden dilakukan terpisah.
"Kemudian di judicial review ini adalah tidak sesuai dengan maksud konstitusi. Keluarlah putusan MK Nomor 14 Tahun 2013, muncul pemilu serentak. Kita praktikkan di Pemilu 2019 dan 2024. Ini sudah benar putusan ini," ujar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, dikutip Minggu, 6 Juli 2025.
Kedua, MK menerbitkan putusan Nomor 55 Tahun 2019. Putusan ini mengatur mengenai desain atau model keserentakan pemilu. Ada 6 opsi dari MK kala itu. Namun, kata dia, ada ketentuan bahwa keputusan desain keserentakan pemilu diserahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Ketiga, yang baru saja dilakukan, yakni putusan Nomor 135 Tahun 2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia mengaku heran dengan keputusan ini lantaran berbeda dengan putusan sebelumnya.
"Padahal Putusan MK Nomor 55 Tahun 2019 mengenai desain (pemilu) seperti apa sudah dikatakan MK diserahkan kepada pembentuk undang-undang," ujar dia.
Baca juga: Mantan Hakim MK: Putusan Nomor 135 Bertentangan dengan Konstitusi |