Tersangka Pencabulan Keponakan di Kebayoran Baru Ditahan di Lapas Cipinang

Tangkapan layar korban pencabulan inisial NPA (15) bersama sang ibu Caca tampil dalam podcast YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Jakarta, Jumat (3/4/2026). ANTARA/HO-YouTube Curhat Bang Denny Sumargo/Luthfia Miranda Putri.

Tersangka Pencabulan Keponakan di Kebayoran Baru Ditahan di Lapas Cipinang

Siti Yona Hukmana • 6 April 2026 13:20

Jakarta: Tim Pelindung Anak dan Perempuan Jakarta (PAP-J) menyebut tersangka MH, 43 yang mencabuli keponakannya NPA, 15 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024 saat pelaku dan korban berada di dalam rumah.

"Tersangka sudah ditahan di Lapas Cipinang pada 2 April 2026," kata Ketua tim PAP-J, Kristian Thomas di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 6 April 2026.

Kristian selaku kuasa hukum korban menyatakan saat ini kasusnya sudah memasuki tahap II. Berkas sudah lengkap dan sudah dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (P-21).

PAP-J berkomitmen mendampingi anak korban sampai memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian, memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan restitusi biaya selama perkara.

"Mengupayakan percepatan Pelimpahan ke Pengadilan (P-31) yakni Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," ujar Kristian.

Pihaknya berjanji mendampingi anak korban dan memberi dukungan kepada keluarga supaya bisa kembali berusaha seperti semula. PAP-J hadir untuk memberikan warga dengan keterbatasan ekonomi mendapat akses yang sama guna memperoleh keadilan tanpa bayaran (probono), dengan segala keterbatasan karena Advokat PAP-J berasal dari Firma hukum yang berbeda-beda dengan tingkat kesibukan yang berbeda juga.

Pencabulan ini dialami korban di rumah sebanyak dua kali. Akibat pelecehan seksual ini, korban mengalami luka sobek area dahi/pelipis, memar bagian tangan, sakit bagian kepala, wajah dan perut.

Kekerasan anak/Ilustrasi Medcom.id

Ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya Pada Kamis, 8 Agustus 2024 dengan registrasi laporan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, kasusnya diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perkembangannya, pelaku sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian penahanannya ditangguhkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh MH pada tanggal 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu.

Pelaku terancam tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)