Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
DKI Pastikan Penerbitan Obligasi Melalui Pendampingan Pemerintah Pusat
Gabriella Thesa Widiari • 12 August 2026 22:43
Jakarta: Wakil Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Yustinus Prastowo mengatakan, rencana penerbitan obligasi daerah telah melalui pendampingan sejumlah lembaga pemerintah pusat. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah.
"Kita juga didampingi Asian Development Bank (ADB) untuk proses kajian dan lain-lain," ujar Prastowo, dilansir dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Jadi yang kita lalui sekarang sampai di fase DPRD. Setelah ini kita akan dengan pemerintah pusat," kata Prastowo.
Kepala OJK Jabodebek Edwin Nurhadi menambahkan, pihaknya mendukung Pemprov DKI menerbitkan obligasi daerah. Dia mengatakan, hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Jadi, kita dari OJK tentunya pada saat nanti di ujung ya, di perizinan akan terus mendoakan dan support. Mudah-mudahan di lima abad nanti, di tahun depan obligasi daerah Jakarta akan bisa diluncurkan,” kata Edwin.

Wakil Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Yustinus Prastowo. Foto: Antara.
Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Namun, nilai obligasi daerah yang akan diterbitkan bertambah menjadi Rp5,6 triliun.
Rencananya penerbitan obligasi tersebut akan dilakukan bertahap yakni Rp4,2 triliun pada 2027 dan Rp1,3 triliun pada 2028. Penggunaan dana obligasi akan diarahkan untuk sejumlah proyek yang menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta, di antaranya kesehatan, pendidikan, penanganan kemacetan, dan banjir.