Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Jadi Tersangka Tunggal, KPK Ungkap Fadia Arafiq Punya Konflik Kepentingan
Candra Yuri Nuralam • 5 March 2026 07:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka tunggal, dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing. Fadia memiliki konflik kepentingan dalam menempatkan perusahaan keluarga untuk kebutuhan pemenangan proyek.
"Kemudian konflik yang berkonflik kepentingan itu adalah saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 5 Maret 2026.
Asep mengatakan, Fadia sebagai kepala daerah memiliki kewajiban memajukan daerahnya. Di sisi lain, Fadia juga memiliki kewajiban untuk menguntungkan perusahaan keluarga karena berstatus sebagai beneficial ownership atau penerima manfaat.
Menurut Asep, dua kepentingan itu menjadi satu dalam dugaan rasuah ini. Fadia juga tidak menjalankan fungsi pengawasan karena memenangkan perusahaan yang dimilikinya sendiri.
Selain itu, Fadia juga menjadi tersangka tunggal karena pegawainya cuma menjalankan perintah atasan. Sehingga, KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.
"Bosnya punya perusahaan ya pastilah, apalagi disuruh sama bosnya kan, pilih ini jangan sempat ini," ucap Asep.
Dalam kasus ini, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.