Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Menkum Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Harus Transparan
Fachri Audhia Hafiez • 30 March 2026 13:03
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Supratman menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap tahapan persidangan yang sedang berlangsung di Sumatra Utara tersebut.
"Yang pasti proses hukum itu harus transparan," ujar Supratman di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Sumatra Barat, dikutip dari Antara, Senin, 30 Maret 2026.
Meski mengaku belum mengetahui detail perkara secara menyeluruh, Supratman menegaskan pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini. Ia menghormati proses yang sedang berjalan di ranah peradilan, mengingat kewenangan perkara tersebut kini berada di tangan majelis hakim, bukan lagi di kementeriannya.
"Kita akan pantau kasus ini. Tapi yang pasti itu harus transparan," tegas Supratman.
(2).jpeg)
Amsal Christy Sitepu (kiri). Foto: TVR Parlemen.
DPR Serukan Vonis Bebas
Di sisi lain, desakan agar keadilan substantif ditegakkan datang dari Senayan. Komisi III DPR menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal.
Hal ini merespons fakta persidangan yang menunjukkan adanya ketimpangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa hakim perlu memperhatikan Pasal 53 ayat 2 KUHP baru yang mengedepankan keadilan jika terjadi pertentangan dalam kepastian hukum. Sebagai bentuk dukungan nyata, seluruh anggota Komisi III juga sepakat menjadi penjamin untuk pengajuan penangguhan penahanan Amsal.
Amsal Christy Sitepu sebelumnya didakwa melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini menuai sorotan luas setelah unsur kreativitas seperti ide, editing, dan dubbing dalam pekerjaan Amsal dinilai nol rupiah oleh auditor dan jaksa penuntut umum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com