Ormas Islam Tolak Pelimpahan Kasus JK ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi Medcom.id

Ormas Islam Tolak Pelimpahan Kasus JK ke Polda Metro Jaya

Arbida Nila Hastika • 12 May 2026 00:07

Jakarta: Aliansi 40 Ormas Islam menyerahkan surat ke Bareskrim Polri untuk menolak laporan mereka terkait polemik ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mereka mendesak Bareskrim Mabes Polri tetap menangani kasus tersebut.

“Kami khawatir perkara yang kami laporkan Aliansi Ormas Islam tanggal 4 Mei 2026 itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Maka surat ini kami sampaikan secara tegas kepada Kabareskrim, kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,“ kata perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, usai mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin, 11 Mei 2026,

Mereka khawatir kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya setelah ada informasi bahwa laporan serupa yang diajukan LBH Hidayatullah pada 30 April 2026, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, meski awalnya dilaporkan di Bareskrim.

Menurut dia, kasus ini telah menarik publik secara nasional, sehingga tidak layak ditangani di tingkat polda. Dia menyebut laporan masyarakat dari berbagai daerah sudah masuk ke Bareskrim, dan perkara ini menyangkut kerukunan umat beragama serta melibatkan tokoh publik, yakni Wapres ke-10 dan ke-12 RI.

"Artinya ini perlu menjadi perhatian khusus dan kami anggap ini tidak boleh dianggap enteng. Ini suatu masalah yang serius, masalah besar karena ini menyangkut dengan harmonisasi umat beragama. Maka oleh sebab itu kami menilai ini layak, sangat layak diperiksa di Bareskrim Mabes Polri perkara ini," ujar Gurun.


Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK)/Metro TV/Vania
 

Baca Juga: 

Abu Janda dan Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, aliansi Ormas Islam melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, politikus Ade Armando, dan Grace Natalie ke Bareskrim pada 4 Mei 2026. Pelaporan itu merupakan buntut polemik potongan video ceramah JK di Masjid UGM.

Mereka dilaporkan dengan jeratan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE, serta Pasal 243 dan 247 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan pemotongan video ceramah JK di UGM dan menjadikan potongan video itu sebagai barang bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)