Kuasa hukum Ormas Pemuda Mahasiswa Timur Raya, Wahyu, di Mapolda Metro Jaya. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Abu Janda dan Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polisi
Vania Liu • 4 May 2026 15:54
Jakarta: Pegiat media sosial (medsos) Abu Janda dan Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait konten di kanal YouTube Coklat TV yang dinilai meresahkan masyarakat. Laporan ini dipicu oleh unggahan video dan podcast yang dianggap provokatif serta mendiskreditkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
“Pidato lengkap tidak diunggah, melainkan hanya dipotong sebagian, lalu disebarkan ke ruang publik sehingga menimbulkan kegaduhan,” ujar kuasa hukum Ormas Pemuda Mahasiswa Timur Raya, Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Wahyu menjelaskan bahwa video yang dipermasalahkan hanya berdurasi singkat, berkisar antara 12 detik hingga dua menit. Hal ini dinilai telah menghilangkan konteks asli dari pernyataan yang disampaikan, sehingga patut diduga sebagai bentuk manipulasi informasi.
“Kami menilai bahwa pemotongan video berdurasi singkat tersebut merupakan bentuk manipulasi. Kami menemukan adanya unsur itu yang dilakukan oleh terlapor,” tegas Wahyu.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong. Wahyu menegaskan bahwa konten yang telah dipotong tersebut memicu keresahan luas dan memperkeruh suasana di ruang digital.

Ade Armando. Foto: Dok. Istimewa.
“Alhamdulillah laporan kami sudah diterbitkan. Kami akan terus mengawal dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sampai ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Pihak pelapor juga telah melampirkan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat laporan tersebut. Mengingat para terlapor dinilai kerap melontarkan pernyataan provokatif di ruang publik, Wahyu berharap kepolisian dapat memberikan efek jera melalui proses hukum yang transparan.
“Kami berharap kepolisian bisa memproses kasus ini secara tuntas,” ujar Wahyu.