DPR Minta SD-SMP Swasta Gratis Mengutamakan Kelompok Miskin Ekstrem

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. Tangkapan layar.

DPR Minta SD-SMP Swasta Gratis Mengutamakan Kelompok Miskin Ekstrem

Fachri Audhia Hafiez • 2 June 2025 22:37

Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah selektif dalam memberikan pendidikan gratis bagi jenjang SD-SMP, baik negeri maupun swasta. Pendidikan gratis itu harus mengutamakan kelompok miskin ekstrem.

"Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa penerima pendidikan gratis ini adalah dari masyarakat kita yang tidak mampu, masyarakat kita yang miskin, masyarakat kita yang ekstrem miskin. Ini menjadi catatan kami," kata Lalu kepada Metrotvnews.com melalui keterangan video, Senin malam, 2 Juni 2025.

Lalu mengatakan pemerintah harus bisa memastikan kualifikasi sekolah-sekolah swasta yang akan disubsidi. Karena sekolah-sekolah tersebut akan mendapatkan biaya tambahan berupa bantuan operasional sekolah (BOS).

Pemerintah, kata Lalu, juga harus membuat regulasi, aturan yang fleksibel, dan normatif. Sehingga, pemerintah daerah bisa menyesuaikan sekolah swasta yang berhak mendapat bantuan.

"Agar pemerintah-pemerintah daerah bisa beradaptasi sesuai dengan kearifan lokal masing-masing untuk menentukan sekolah-sekolah swasta mana yang berhak mendapatkan subsidi," ucap Lalu.
 

Baca juga: Pendidikan Gratis: Pemerintah Diminta Susun Regulasi dan Pemetaan Sekolah Swasta

Dia harap pelaksanaan pendidikan jenjang SD-SMP gratis ini dapat dilaksanakan baik oleh pemerintah. Hal ini demi pemerataan kualitas pendidikan agar tidak ada ketimpangan antara yang miskin dengan yang mampu.

"Pendidikan sesuai dengan Amanat Pembukaan UUD 1945 bahwa ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi," tegas Lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)