Pendidikan Gratis: Pemerintah Diminta Susun Regulasi dan Pemetaan Sekolah Swasta

2 June 2025 19:27

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, terus mendapatkan respons dari berbagai pihak. Sejumlah tokoh pendidikan dan pejabat negara menilai implementasi putusan ini memerlukan langkah cepat, regulasi turunan yang tepat, dan dukungan anggaran memadai.

Aktivis pendidikan Taman Siswa Darmaningtyas menekankan perlunya regulasi turunan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Ia menyarankan pemetaan sekolah swasta berdasarkan generasi dan kemampuan ekonomi peserta didik agar dukungan pemerintah tepat sasaran.

“Tidak semua sekolah swasta layak digratiskan. Generasi pertama dan kedua sebagian perlu dibantu, tapi generasi ketiga dan keempat umumnya mandiri secara finansial. Pemerintah harus petakan kemampuan sekolah-sekolah ini,” ujar Darmaningtyas dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV pada Senin, 2 Juni 2025.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-Undang ASN, karena saat ini sekolah swasta tidak bisa lagi menerima guru ASN yang diperbantukan, padahal gaji guru menjadi beban operasional terbesar.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, Kemendagri akan menindaklanjuti putusan MK dengan pembahasan bersama pemerintah daerah.
 

Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Disambut Baik, Masyarakat Minta Kualitas Tetap Dijaga
 

 “Sudah masuk dalam proses RPJMD, akan ada penyesuaian terutama terkait standar pelayanan minimal dan kapasitas fiskal daerah,” ujar Bima.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyambut baik keputusan MK dan menyatakan akan mengawal pelaksanaannya.

“Putusan MK ini sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945. Namun, penting untuk menyoroti kesiapan anggaran dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji sebagai salah satu pemohon uji materi, mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan mereka. Namun, ia menekankan pentingnya peran Presiden untuk merespons langsung kebijakan ini, karena berkaitan erat dengan alokasi anggaran negara.

“Respon dari Kementerian Pendidikan saja tidak cukup. Karena ini soal anggaran, maka Presiden harus turun tangan,” tegas Ubaid.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945. MK menegaskan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar secara penuh tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun demikian, MK juga menekankan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan negara. Sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya jika menawarkan kurikulum tambahan dan tidak menerima dana pemerintah, asalkan peserta didik memahami konsekuensi tersebut.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com