Polisi di Luwu Hendak Perkosa Tahanan Perempuan Bakal Dipecat

Ilustrasi pemerkosaan. (Metrotvnews.com)

Polisi di Luwu Hendak Perkosa Tahanan Perempuan Bakal Dipecat

Muhammad Syawaluddin • 12 August 2025 19:38

Makassar: Seorang polisi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga hendak memperkosa seorang tahanan perempuan. Kapolres Luwu AKBP Adna Pandibu menegaskan tidak mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra Polri.

"Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku," kata Adna, di Kabupaten Luwu, Selasa, 12 Agustus 2025.

Adna mengatakan anggota polisi yang bertugas di Polres Luwu itu, bakal diberi sanksi berat jika terbukti hendak memperkosa tahanan perempuan. Bahkan, anggota polisi itu terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

"Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegas Adnan.

Baca: 

Pakai Modus Bos Mafia, Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak 2023


Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menjelaskan peristiwa tersebut percobaan perkosaan tahanan perempuan oleh anggota polisi itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Dia menyebut saat ini sedang merampungkan berkas pekara dan segera dibawa ke sidang kode etik.

“Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos," jelas Mirwan. 

Ia mengungkapkan berkas perkara dugaan pemerkosaan oleh Bripka ML sedang diproses. Polres Luwu memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan.

"Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ungkap Mirwan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)