Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 January 2025 08:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan waktu pasti pemulangan buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu tengah diupayakan diekstradisi dari Singapura.
“Belum ada info kapan selesainya, karena masih berproses,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2025.
Saat ini, KPK dan stakeholder terkait tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Negara tetangga itu memberi waktu maksimal 45 hari berdasarkan aturan yang berlaku.
“Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ungkap dia.
Baca juga:
Penangkapan Paulus Tannos Diupayakan Sejak November 2024 |