KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kerugian Negara Kasus Rumjab Anggota DPR

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kerugian Negara Kasus Rumjab Anggota DPR

Candra Yuri Nuralam • 23 October 2025 11:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

"Dimintai keterangan oleh BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Oktober 2025.

Para saksi yang diperiksa penyidik merupakan pihak swasta berinisial EB dan KE. Budi enggan memerinci data yang diminta BPKP kepada mereka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Budi.
 

Baca juga: 

KPK Panggil 2 Saksi Selisik Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR


Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Indra sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)