Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Rahmatul Fajri • 29 June 2025 20:54
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh. Pembahasan RUU Pemilu idealnya dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul.
"Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Minggu, 29 Juni 2025.
Menurut dia, putusan MK bisa memengaruhi desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional.
Aria mengatakan putusan MK perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Salah satunya, kata dia, mengenai perpanjangan masa jabatan DPRD.
"Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut," ujarnya.
Baca juga: DPR Ungkap Sejumlah Opsi Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah |