Revisi UU Pemilu Dinilai Perlu Dibahas Lewat Pansus

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Revisi UU Pemilu Dinilai Perlu Dibahas Lewat Pansus

Rahmatul Fajri • 29 June 2025 20:54

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh. Pembahasan RUU Pemilu idealnya dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul.

"Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, Minggu, 29 Juni 2025.

Menurut dia, putusan MK bisa memengaruhi desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional.

Aria mengatakan putusan MK perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Salah satunya, kata dia, mengenai perpanjangan masa jabatan DPRD.

"Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut," ujarnya.
 

Baca juga: DPR Ungkap Sejumlah Opsi Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan. Hal ini agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif. 

Menurutnya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.

"Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)