Ilustrasi. Medcom
Rahmatul Fajri • 29 June 2025 15:08
Jakarta: DPR masih melakukan kajian, menyerap aspirasi publik, dan melakukan simulasi menyusul putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan ini membuat pemilu nasional dan daerah berjeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.
“Komisi II DPR terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik pilpres, pileg, maupun pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, melalui keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.
Aria mengatakan setiap lima tahun sekali, Komisi II DPR selalu mengevaluasi peraturan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional. Evaluasi itu, lanjut dia, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amendemen Undang-Undang Pemilu.
Dengan adanya putusan MK, Aria mengungkapkan Komisi II tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. Menurut dia, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan pemilu tersebut.
“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” kata dia.
Baca Juga:
Dasco: DPR Masih Kaji Pemilu Terpisah |