KPK: Masyarakat Dukung Penuh Penggeledahan usai OTT di Sumut

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK: Masyarakat Dukung Penuh Penggeledahan usai OTT di Sumut

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 17:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Lembaga Antirasuah mengeklaim banyak dukungan masyarakat.

“Pasca kegiatan tangkap tangan di Sumatra Utara, yang pertama, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh dari masyarakat,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.

Budi mengatakan KPK menilai respons masyarakat bentuk permintaan agar penuntasan kasus ini. Lembaga Antirasuah berjanji menjerat semua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, jika ada bukti.

“KPK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik, menjaga dukungan publik dalam pemberantasan korupsi dengan komitmen untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Budi.

Budi memastikan OTT di Sumut tidak akan setop pada proyek pembangunan jalan. Penangkapan itu diyakini bakal menjadi pintu untuk mengungkap rasuah lain di Sumut.

“KPK masih terus mendalami dan menelusuri hal terkait dengan proyek-proyek lainnya,” ucap Budi.

Lebih lanjut, tim pencegahan korupsi juga disebar di Sumut agar korupsi tidak lagi terjadi. Salah satu cara pencegahan adalah dengan menurunkan tim pemantau untuk mengawasi proyek di Sumut.

“KP juga akan melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, sehingga, proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan mekanismenya, dan kita dapat menghasilkan infrastruktur ya dalam proyek pembangunan jalan yang betul-betul berkualitas,” terang Budi.
 

Baca: OTT Proyek Jalan di Sumut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10-20 persen dari nilai proyek yang diberikan. Yakni mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)