Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Foto: MI
Rahmatul Fajri • 29 June 2025 19:02
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Wacana ini mencuat sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.
Menurut Aria, putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perludem, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana. Ia mengatakan perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
"Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria, melalui keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.
Baca juga: Legislator Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilihan Umum dan Daerah Bertentangan dengan UUD |