Dampak Putusan MK, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Mencuat

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Foto: MI

Dampak Putusan MK, Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Mencuat

Rahmatul Fajri • 29 June 2025 19:02

Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Wacana ini mencuat sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

Menurut Aria, putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perludem, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana. Ia mengatakan perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

"Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria, melalui keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025.
 

Baca juga: Legislator Sebut Putusan MK soal Pemisahan Pemilihan Umum dan Daerah Bertentangan dengan UUD

Aria menilai kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

"Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional," kata politikus PDIP itu.

Aria juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif. Menurutnya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.

"Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)