Suap 'Ketok Palu' APBD Jambi, KPK Tahan Eks Anggota DPRD Suliyanti

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Suap 'Ketok Palu' APBD Jambi, KPK Tahan Eks Anggota DPRD Suliyanti

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 12:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan atas kasus dugaan suap dalam proses pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Jambi. Eks anggota DPRD Jambi Suliyanti dikurung di rumah tahanan (rutan), sejak Kamis, 12 Juni 2025.

“Benar, tersangka S (Suliyanti) dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.

Penahanan itu dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari kemarin. Upaya paksa tersebut bisa diperpanjang KPK tergantung dari kebutuhan penyidikan.
 

Baca juga: 

Anggota DPRD Solo Tersangka Korupsi NPC Di-PAW

 

“Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, tersangka diduga menerima uang ratusan juta rupiah. Besaran uang yang diterima tiap legislator berbeda tergantung jabatan mereka di DPRD Jambi.

Uang itu berasal dari pihak swasta Paut Syakarin. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga terlibat dalam perkara ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)