Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 12:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan atas kasus dugaan suap dalam proses pengesahan RAPBD atau uang ketok palu di Jambi. Eks anggota DPRD Jambi Suliyanti dikurung di rumah tahanan (rutan), sejak Kamis, 12 Juni 2025.
“Benar, tersangka S (Suliyanti) dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari kemarin. Upaya paksa tersebut bisa diperpanjang KPK tergantung dari kebutuhan penyidikan.
Baca juga:
Anggota DPRD Solo Tersangka Korupsi NPC Di-PAW |