KPK Sebut TKA dan Agen Terpaksa Berikan Duit karena Diancam Denda

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut TKA dan Agen Terpaksa Berikan Duit karena Diancam Denda

Candra Yuri Nuralam • 9 June 2025 15:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tenaga kerja asing (TKA) dan agen penyalur kerja terpaksa memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghindari denda. Hal ini membuat mereka tidak terjerat hukum.

“Para agen tadi mau tidak mau (memberikan uang), harus memberikan, kalau tidak ya merekan akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus (izin),” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.

Budi mengatakan para tersangka tidak mau mengurusi dokumen perizinan TKA yang tidak memberikan uang. Mereka tidak diberikan pemberitahuan untuk mengulur masa berlaku izin sebelumnya.

“Dendanya cukup lumayan, per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat berlabuh, berlayar, akan didenda per hari,” ujar Budi.

KPK menyebut modus ini diambil karena para tersangka menemukan celah dalam aturan yang berlaku untuk mengambil keuntungannya. Budi menjelaskan kasus ini masuk dalam kategori pemerasan, karena pemberinya tidak punya pilihan.

“Inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum Kemnaker ini untuk melakukan pemerasan, atau permintaan sejumlah uang kepada agen-agen yang melakukan pengurusan (izin kerja TKA),” terang Budi.
 

Baca Juga: 

8 Mobil Sampai Uang Asing jadi Barang Bukti Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Yakni, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain ialah mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Tersangka lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)