Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 9 June 2025 15:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tenaga kerja asing (TKA) dan agen penyalur kerja terpaksa memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghindari denda. Hal ini membuat mereka tidak terjerat hukum.
“Para agen tadi mau tidak mau (memberikan uang), harus memberikan, kalau tidak ya merekan akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus (izin),” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.
Budi mengatakan para tersangka tidak mau mengurusi dokumen perizinan TKA yang tidak memberikan uang. Mereka tidak diberikan pemberitahuan untuk mengulur masa berlaku izin sebelumnya.
“Dendanya cukup lumayan, per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat berlabuh, berlayar, akan didenda per hari,” ujar Budi.
KPK menyebut modus ini diambil karena para tersangka menemukan celah dalam aturan yang berlaku untuk mengambil keuntungannya. Budi menjelaskan kasus ini masuk dalam kategori pemerasan, karena pemberinya tidak punya pilihan.
“Inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum Kemnaker ini untuk melakukan pemerasan, atau permintaan sejumlah uang kepada agen-agen yang melakukan pengurusan (izin kerja TKA),” terang Budi.
Baca Juga:
8 Mobil Sampai Uang Asing jadi Barang Bukti Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker |