Japto Diultimatum KPK, Tak Boleh Jual atau Ubah 11 Mobil Mewah

Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Dok. IG MPN PP

Japto Diultimatum KPK, Tak Boleh Jual atau Ubah 11 Mobil Mewah

Candra Yuri Nuralam • 11 February 2025 07:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan sebelas mobil mewah, dari rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Japto diminta tidak mengubah bentuk kendaraan atau menjualnya.

“Penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.

Tessa mengatakan ada kendala teknis sehingga pemindahan sebelas mobil belum dilakukan. Mobil itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
 

Baca: Kendala Teknis, 11 Mobih Mewah Japto Belum Dibawa KPK

“(Mobil dijaga) Sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan),” ucap Tessa.

KPK meyakini Japto bakal menjaga barang sitaan yang dititipkan itu. Terbilang, kata Tessa, dia kooperatif selama proses penggeledahan dan penyitaan di rumahnya berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)