Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Dok. IG MPN PP
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2025 07:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan sebelas mobil mewah, dari rumah Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Japto diminta tidak mengubah bentuk kendaraan atau menjualnya.
“Penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
Tessa mengatakan ada kendala teknis sehingga pemindahan sebelas mobil belum dilakukan. Mobil itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca: Kendala Teknis, 11 Mobih Mewah Japto Belum Dibawa KPK |