Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 10:55
Jakarta: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya memecat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro cs usai memeras anak Bos Prodia. Bintoro cs menyatakan banding usai menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Ade Ary mengatakan sidang etik digelar pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 09.30-23.30 WIB. Ada lima anggota yang menjalani sidang etik.
Mereka ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro; mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria; mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung; mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas; dan mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel AKP Mariana.
"Yang Pertama, saudara B (Bintoro) telah menerima keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ade Ary.
Kemudian, Zakaria dan Mariana juga menerima keputusan
PTDH. Sementara itu, Ade Ary mengatakan Gogo dan Novian mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
"Demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse," ungkap mantan Kapolres Metro Jaksel itu.
Meski telah diputus bersalah, Ade Ary tak membeberkan bentuk pemerasan dan nilai yang diterima kelima polisi. Dia hanya menyatakan perbuatan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.
AKBP Bintoro Membantah
Sebelumnya, Bintoro membantah
memeras anak Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian (anak bos Prodia) yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.
Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api. Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKBP Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidika.
Bahkan, saat ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka Arif dan tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartoyo untuk disidangkan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," tegas Bintoro dalam klasifikasi yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.