Ilustasi Polri. Foto: MI.
Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 16:47
Jakarta: Polri merespons revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang membuat lembaga legislatif bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Salah satunya, pencopotan kapolri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Korps Bhayangkaran tetap patuh pada Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Beleid tersebut mengatur pengangkatan dan pemberhentian kapolri.
"Bahwasanya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.
Truno menjelaskan dalam Pasal 8 UU Polri juga diatur bahwa Korps Bhayangkara secara kelembagaan di bawah presiden. Sementara itu, dalam Pasal 5 regulasi tersebut Polri menyelenggarakan fungsi, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan serta penegakkan hukum. Itu yang bisa kami sampaikan," ujar dia.
Baca juga:
Baleg Berdalih Tatib DPR Bukan Mencopot Pejabat, Tapi Evaluasi Berkala |