Respons Polri Terkait Perubahan Tatib DPR yang Bisa Evaluasi Pejabat Negara

Ilustasi Polri. Foto: MI.

Respons Polri Terkait Perubahan Tatib DPR yang Bisa Evaluasi Pejabat Negara

Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 16:47

Jakarta: Polri merespons revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang membuat lembaga legislatif bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Salah satunya, pencopotan kapolri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Korps Bhayangkaran tetap patuh pada Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Beleid tersebut mengatur pengangkatan dan pemberhentian kapolri.

"Bahwasanya, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Truno menjelaskan dalam Pasal 8 UU Polri juga diatur bahwa Korps Bhayangkara secara kelembagaan di bawah presiden. Sementara itu, dalam Pasal 5 regulasi tersebut Polri menyelenggarakan fungsi, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

"Serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan serta penegakkan hukum. Itu yang bisa kami sampaikan," ujar dia.
 

Baca juga: 

Baleg Berdalih Tatib DPR Bukan Mencopot Pejabat, Tapi Evaluasi Berkala


Sebelumnya, revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat mengambil keputusan pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna menyatakan setuju. Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Lewat aturan itu, DPR bisa mengevaluasi pejabat yang melalui proses uji kelayakan, bahkan bisa merekomendasikan pemecatan. Hasil rekomendasi itu disebut final dan mengikat.

Selain pimpinan KPK, beberapa lembaga yang bisa dievaluasi DPR yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, hingga Panglima TNI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)