KPK Tunggu Kecukupan Bukti Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus INHUTANI V

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

KPK Tunggu Kecukupan Bukti Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus INHUTANI V

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 09:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan suap pengelolaan lahan di PT INHUTANI V. Keputusan itu diambil jika ada kecukupan bukti.

“Nanti (penetapan tersangka korporasi) tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu (penyuapan) dilakukan oleh korporasi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.

Asep menjelaskan, bukti aliran suap dalam kasus ini berasal dari individu di PT Sungai Budi Group (SBG). KPK mencari bukti lain untuk menguatkan tuduhan adanya perintah korporasi dalam perebutan pengelolaan lahan ini.
 


“Kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Asep.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti.

KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)