Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 09:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan suap pengelolaan lahan di PT INHUTANI V. Keputusan itu diambil jika ada kecukupan bukti.
“Nanti (penetapan tersangka korporasi) tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu (penyuapan) dilakukan oleh korporasi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Asep menjelaskan, bukti aliran suap dalam kasus ini berasal dari individu di PT Sungai Budi Group (SBG). KPK mencari bukti lain untuk menguatkan tuduhan adanya perintah korporasi dalam perebutan pengelolaan lahan ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra