Revisi KUHAP, Tugas Penyidik Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Ilustrasi. Foto: Medcom

Revisi KUHAP, Tugas Penyidik Sebaiknya Tetap di Kepolisian

Devi Harahap • 17 March 2025 12:07

Jakarta: Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyoroti pengaturan penyidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tugas tersebut dinilai sebaiknya tetap berada pada instansi kepolisian.

“Betul, tetap pada aturan yang ada, polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan. Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” ujar Gayus saat dikutip dari Media Indonesia pada Senin, 17 Maret 2025.  

Gayus menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, Kepolisian yang diberi wewenang khusus dalam melakukan Penyidikan. Sehingga, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi adalah penyidik utama.

Sementara itu, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu merupakan bunyi Pasal 1 Ayat (6) KUHAP. 

“Namun, jaksa sekarang sudah mulai ikut-ikut ada PPNS. Jaksa ikut penyidik. Polisi dahulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) di KUHAP, itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Artinya cuma dia saja,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini.
 

Baca juga: 

DPR Diminta Segera Buka Draf RUU KUHAP ke Publik


Gayus menilai, jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntut umum, hal itu tentu harus dijelaskan alasannya pada RUU KUHAP. Sebab, hal itu dinilai terkesan kompromis.

Selain itu, Gayus menekankan jika jaksa harus menjadi penyidik, namun sifatnya memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Atas dasar itu, KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi.

“Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik,” kata Gayus.

Selain itu, Gayus mengatakan saat ini juga terdapat peran sebagai penyidik yang dikenal dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan sesuai lingkup kerjanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Seperti sekarang mungkin bersama PPNS, penyidik sipil dari lembaga-lembaga itu ada. Nah itu penyidik dan itu sah diperlukan. Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan,” sebut dia. 

Ia berpendapat sebaiknya PPNS menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan. Sebabm mereka memiliki pengetahuan secara khusus terhadap hal tertentu.

“Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya. Kalau KPK tipikor, menyidik tipikor. Nah ini apa jaksa?” ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)