Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 17 March 2025 12:07
Jakarta: Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyoroti pengaturan penyidikan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tugas tersebut dinilai sebaiknya tetap berada pada instansi kepolisian.
“Betul, tetap pada aturan yang ada, polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan. Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” ujar Gayus saat dikutip dari Media Indonesia pada Senin, 17 Maret 2025.
Gayus menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, Kepolisian yang diberi wewenang khusus dalam melakukan Penyidikan. Sehingga, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi adalah penyidik utama.
Sementara itu, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hal itu merupakan bunyi Pasal 1 Ayat (6) KUHAP.
“Namun, jaksa sekarang sudah mulai ikut-ikut ada PPNS. Jaksa ikut penyidik. Polisi dahulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) di KUHAP, itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Artinya cuma dia saja,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini.
Baca juga:
DPR Diminta Segera Buka Draf RUU KUHAP ke Publik |