Kapolri Pastikan Eks Kapolres Ngada Diproses Pidana dan Etik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri.

Kapolri Pastikan Eks Kapolres Ngada Diproses Pidana dan Etik

Siti Yona Hukmana • 13 March 2025 16:22

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memproses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada. Fajar diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkoba.

"Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Kapolri kepada wartawan, Kamis, 13 Maret 2025.

Jenderal bintang empat Korps Bhayangkara itu menyampaikan Mabes Polri akan menyampaikan lengkap kasus tersebut dalam konferensi pers sore ini. Keterangan akan disampaikan di Gedung Divisi Humas Polri.

"Hari ini mungkin akan dirilis, secepatnya," ujar jenderal polisi bintang empat itu.
 

Baca juga: 

Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Berstatus Tersangka


Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasil tes urine, Fajar positif mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap Fajar juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Fajar diduga melecehkan anak berusia 6 tahun. Hal ini disampaikan Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi.

Patar menegaskan bahwa hingga kini hanya satu korban asusila AKBP Fajar. Yakni, anak usia 6 tahun.

"Untuk korban seorang anak usia 6 tahun. Korban satu orang," kata Patar. 

Dia menyebut peristiwa amoral itu terjadi di sebuah hotel. Saat itu, kata dia, Fajar melakukan pemesanan anak di bawah umur melalui seseorang berinisial F. 

"Dan itu disanggupi F untuk mengantar anak tersebut pada 11 Juni 2024, dibayar dengan imbalan 3 juta," jelas dia. 

Namun, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang ada tiga korban dalam kasus ini. Yakni anak berusia 14, 12, 3 tahun.

Peristiwa ini terungkap dari pertengahan 2024, adanya sebuah video kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beredar di situs porno Australia. Otoritas setlist menelusuri, dan diketahui asal konten itu diunggah dari Kota Kupang, NTT.

Temuan ini dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Kamis, 20 Februari 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)