Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba. Foto: Medcom/Vania Liu.
Vania Liu • 19 August 2024 12:36
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika. Total barang haram yang dimusnahkan sebanyak 278,9 ribu gram narkoba.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, menyampaikan 278,9 ribu gram narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 161,8 ribu gram sabu, 117 ribu gram ganja, beserta 38 ribu butir Mephedrone (4-MMC).
“Selanjutnya, barang bukti yang disita sebanyak 165,2 ribu gram sabu, 117,5 ribu gram ganja. Selebihnya, disisihkan 3.4 ribu gram sabu, 453 ribu gram ganja dan 16 butir Mephedrone guna kepentingan uji laboratorium di persidangan,” kata I Wayan di Gedung BNN RI, Senin 19 Agustus 2024.
I Wayan menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika. Barang bukti paling banyak diamankan berjenis sabu dan ganja.
Selain mengamankan barang bukti, BNN menangkan belasan tersangka. Jumlah pengedar yang ditangkap sebanyak 18 orang.
Baca juga:
BNN dan Bea Cukai Bongkar Peredaran 113 Kg Ganja Asal Thailand |