Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Tri Subarkah • 21 August 2024 11:08
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR sejak 22 Januari 2024. Surat presiden (Surpres) menugaskan beberapa kementerian membagas revisi UU Pilkada.
"Dalam surpres, ditugaskan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasn RUU dimaksud," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia mengatakan kedatangannya kali ini memenuhi undangan dari DPR tertanggal 20 Agustus 2024. Artinya, undangan DPR dikirim kepada pemerintah setelah MK membacakan putusan terkait syarat pencalonan pilkada.
Tito berdalih pembahasan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah lama ingin dilakukan berdasarkan inisiatif DPR pada 21 November 2023. Adapun selama ini, tindak lanjut dari pemerintah atas langkah DPR itu adalah menyusun daftar inventaris masalah (DIM).
"Setelah enam kali rapat penyusunan DIM, ada 42 pasal dengan total DIM sebanyak 496. Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu dan 30 pasal usulan baru dari DPR," terang Tito.
Baca juga: Rapat UU Pilkada, Baleg DPR Fokus Soroti Syarat Pencalonan |