Mendagri Sebut Surpres Revisi UU Pilkada Sudah Sejak Januari

Mendagri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Mendagri Sebut Surpres Revisi UU Pilkada Sudah Sejak Januari

Tri Subarkah • 21 August 2024 11:08

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR sejak 22 Januari 2024. Surat presiden (Surpres) menugaskan beberapa kementerian membagas revisi UU Pilkada.

"Dalam surpres, ditugaskan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasn RUU dimaksud," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Ia mengatakan kedatangannya kali ini memenuhi undangan dari DPR tertanggal 20 Agustus 2024. Artinya, undangan DPR dikirim kepada pemerintah setelah MK membacakan putusan terkait syarat pencalonan pilkada.

Tito berdalih pembahasan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah lama ingin dilakukan berdasarkan inisiatif DPR pada 21 November 2023. Adapun selama ini, tindak lanjut dari pemerintah atas langkah DPR itu adalah menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

"Setelah enam kali rapat penyusunan DIM, ada 42 pasal dengan total DIM sebanyak 496. Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu dan 30 pasal usulan baru dari DPR," terang Tito.
 

Baca juga: Rapat UU Pilkada, Baleg DPR Fokus Soroti Syarat Pencalonan

Tito mengatakan kedatangannya bersama Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas, jadi bentuk keseriusan pemerintah. Lembaga eksekutif sangat mengorhati DPR sebagai mitra dan lembaga tinggi negara.

Dua putusan krusial MK yang mempengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 merombak ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon.

MK menurunkan ambang batas pencalonan dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen. Dalam putusan yang sama, MK juga membatalkan beleid yang mengatur ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD.

Dengan demikian, partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi tetap dapat mengusung calon kepala daerah. Adapun Putusan Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ini menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)