Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 11:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian fee terkait pengaturan lelang proyek di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa, 13 Agustus 2024.
“Saksi hadir semua, didalami terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi yang dipanggil yakni TR, ACB, dan FHP. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mereka yakni karyawan swasta Toro, wiraswasta Andhika Candra Bandi, dan Kuasa KSO Rindang-Andi Fitrah Hari Purnomo.
Tessa enggan memerinci lebih lanjut jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi mendetail baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.
KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.