Alasan Idrus Marham Mundur Sebagai Komisaris PT CLM

Politikus senior Partai Golkar Idrus Marham saat berada di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra.

Alasan Idrus Marham Mundur Sebagai Komisaris PT CLM

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2024 19:38

Jakarta: Politikus senior Partai Golkar Idurs Marham mengaku pernah diangkat menjadi komisaris di PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Namun, dia memilih mengundurkan diri sehari setelah menjabat.

Idrus menyampaikan sejumlah alasan mengundurkan diri dari perusahaan yang dipimpin Helmut Hermawan, penyuap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej itu. Di antaranya, bukan orang yang berkompeten mengurusi permasalahan di PT CLM.

"Saya merasa bukan bidang saya, yang mengurusi masalah itu sehingga akan lebih bagus kalaupun ada yang mau dibantu tanpa komisaris pun bisa,” kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024.

Dia menceritakan diangkat sebagai komisaris pada 4 Juli 2022. Pengangkatan dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa. 

"Tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri,” ujar dia.
 

Baca juga: Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Idrus dipanggil KPK menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi di ruang lingkup Kemenkumham. Pemeriksaan untuknya sejatinya dijadwalkan pada Selasa, 30 Januari 2024.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)