Ungkap 80 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, Polri Tangkap 136 Pelaku

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Foto: dok istimewa

Ungkap 80 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan, Polri Tangkap 136 Pelaku

Ficky Ramadhan • 1 November 2024 17:20

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Sebanyak 136 pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan itu merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto, yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan. Pengungkapan kasus ini juga tindak lanjut arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang diantaranya merupakan tiga jaringan narkoba internasional. Dari 80 perkara joint operation tersebut, sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 1 November 2024.

Adapun jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Freddy Pratama. Jaringan FP yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
 

Baca juga: 

Pegawai Komdigi 'Jaga' 1.000 Situs Judi Online Agar Tak Diblokir



Kedua, jaringan HS yang beroperasi pada lima provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Ketiga, jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS, dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir. Lalu pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, dan kokain 2,5 kg. Kemudian, tembakau sintetis 9.064 gram, hashish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mephedrone 8.157 butir, dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

"Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa," imbuhnya.

Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)