KPK Dalami Cara Sahbirin Noor Terima Suap

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcomid.id/Candra

KPK Dalami Cara Sahbirin Noor Terima Suap

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 08:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap tiga proyek di Kalmantan Selatan (Kalsel). Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin menerima uang panas diulik penyidik dengan memeriksa delapan saksi pada Rabu, 30 Oktober 2024.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang dari tersangka pemberi kepada tersangka penerima (Gubernur) (Sahbirin) dan Dinas PUPR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.

Inisial kedelapan saksi itu, yakni WBR, MAA, D, DFR, FR, KR, F, dan SNH. Mereka diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Pemanggilan Gubernur Kalsel Paman Birin Tunggu Praperadilan


Tessa enggan memerinci jawaban para saksi terkait penerimaan uang ke Sahbirin. Gubernur Kalsel itu juga belum dipanggil penyidik KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam tersangka lainnya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)