Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 April 2024 09:47
Jakarta: Polri membeberkan alasan tidak menahan Sihol Situngkir, 65, tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman. Guru Besar Universitas Jambi itu tak ditahan karena dinilai kooperatif dan faktor usia.
"Kemudian sementara yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia, kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 4 April 2024.
Djuhandani mengaku komunikasi terus-menerus dengan penasihat hukum tersangka Sihol. Meski tak ditahan, dia memastikan proses penyidikan terus dilakukan.
"Namun, secara proses penyelidikan kita terus melaksanakan," ujar jenderal bintang satu itu.
Sihol menjalani pemeriksaan selama 9 jam mulai pukul 11.00-20.00 WIB pada Rabu, 3 April 2024. Dia dicecar 48 pertanyaan seputar dugaan TPPO 1.047 mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman.
Dalam pemeriksaan, dia mengaku menjadi narasumber menyosialisasikan program ferien job itu ke kampus-kampus atas suruhan Mina Mulia, perempuan asal Indonesia yang sukses di Jerman.
Salah satu kampus yang disasar adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Atas jasa ini, dia mendapat keuntungan Rp48 juta dan mendapatkan kenaikan nilai KUM dosen atau angka kredit dosen.
Baca Juga:
Tersangka Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Dapat Keuntungan Rp48 Juta |