Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 17:09
Jakarta: Poles Bogor mendalami dugaan Nikson Pangaribuan alias Ucok, 41, yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar, 61, menjual minuman keras (miras). Informasi ini beredar di masyarakat.
"Kami lagi dalami itu, kita akan rilis segera mungkin," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.
Nikson merupakan anggota di salah satu Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia tega membunuh ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
Peristiwa berawal saat pelaku pulang ke rumahnya. Kemudian, terlibat cekcok dengan ibu kandungnya di warung milik ibunya di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Saat kejadian, saksi melihat pelaku mendorong ibunya hingga jatuh.
"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kata ujarnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung, Korban Dipukul Pakai Tabung Gas 3 Kg |