Eks Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 December 2024 08:55
Jakarta: Pencegahan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku dinilai tidak sembarangan. Politikus PDIP itu diyakini merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.
“Walau posisi Yasonna merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024.
Yudi tidak mengetahui alasan penyidik KPK menerbitkan status pencegahan kepada Yasonna. Tapi, kata dia, jika sudah ada upaya paksa, informasi dari saksi itu dinilai sangat penting.
“Agar tidak dapat bepergian ke luar negeri, sehingga, sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik keterangannya, mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” ujar Yudi.
Baca juga: Yasonna Laoly Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku |