Kapolres Jakpus Kombes Susatyo Purnomo. Foto: Dok Polres Jakpus.
Ficky Ramadhan • 3 October 2024 12:57
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima terduga pengedar narkotika. Polisi menyita ribuan butir obat-obatan terlarang dari penangkapan tersebut.
"Berhasil ditangkap sebanyak 5 pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Susatyo memerinci ada 5.730 butir tramadol, 320 butir hexymer, dan 180 butir trihex disita dari tangan para pelaku. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan para pelaku positif mengonsumsi sabu, tembakau sintetis, dan beberapa di antaranya positif psikotropika.
Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka," ucapnya.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Banten Digerebek, 971 Ribu Obat PCC Disita |