Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2023 15:37
Jakarta: Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia didakwa menyuap mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi.
"Memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Luki menjelaskan uang itu diberikan ke Henri melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Duit itu diberikan agar Roni dikasih proyek di Basarnas.
"Untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Basarnas," ucap Luki.
Proyek tersebut, yakni pengadaan Hoist Helikopter senilai Rp11.856.680.000 pada 2021, pengadaan public safety diving equipment senilai Rp14.880.718.600 pada 2021, pengerjaan modifikasi kemampuan ROV senilai Rp9.918.536.100 pada 2021, dan pengadaan public safety diving equipment senilai Rp17.445.969.900 pada 2023.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Henri Alfiandi," ujar Luki.
Penyerahan dana dalam empat proyek itu nominalnya berbeda. Namun, total mencapai Rp9.916.070.840.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.