Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 7 May 2024 06:57
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau memusingkan gugatan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron di PTUN Jakarta. Nurul Ghufon meminta persidangan etiknya ditunda sampai putusan perkaranya diketuk.
Ghufron menyebut permintaannya itu masuk akal karena Dewas KPK bakal melanggar aturan jika gugatannya diterima PTUN Jakarta. Menanggapi itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut vonis perkara Nurul Ghufron urusan belakangan.
“Ya enggak apa-apa (kalau PTUN-nya dikabulkan). Itu kan berlaku ke depan. Iya kan, ya sudah,” kata Tumpak di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Tumpak memastikan gugatan Ghufron di PTUN tidak bisa menghentikan persidangan etik. Peradilan instansi itu tetap digelar meski Nurul Ghufron tidak hadir pada 14 Mei 2024.
“Nanti kita rapatkan, majelis akan rapat, kalai dia (Ghufron) enggak datang. Oh kita gelar (sidangnya),” tegas Tumpak.
Baca Juga:
Dewas KPK Tolak Permintaan Nurul Ghufron Sidang Etik Menunggu PTUN |