Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 April 2024 23:40
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan memiliki cukup bukti untuk menyidangkan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron ke ranah etik. Dia diduga ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Pegawai yang dibantu mutasinya oleh Ghufron berinisial ADM. Dewas KPK mempermasalahkan hal tersebut karena proses kepegawaian di Kementan bukan urusan komisioner Lembaga Antirasuah.
Dewas KPK meyakini adanya permintaan dari Ghufron ke pejabat di Kementan untuk membantu mutasi itu. Semua bukti bakal dipaparkan dalam persidangan nanti.
“Nanti disidangkan siapa saja (yang) akan diperiksa, tergantung majelis (memanggil saksinya),” ujar Albertina.
Baca juga: Konflik Ghufron dan Albertina Ho Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi |