3 Panel Sengketa Pileg di MK Diharapkan Bebas Konflik Kepentingan

Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id

3 Panel Sengketa Pileg di MK Diharapkan Bebas Konflik Kepentingan

Tri Subarkah • 27 April 2024 23:40

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) harus mendesain tiga panel persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 secara optimal. Itu dilakukan untuk mencegah benturan kepentingan antara hakim konstitusi dan pihak berperkara saat bersidang.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, potensi konflik kepentingan itu dapat terjadi karena asal daerah serta latar belakang ataupun hubungan hakim konstitusi dengan partai politik. Pendesaian tiga panel yang optimal, kata Titi, bakal menghilangkan keraguan publik.

"Sehingga tidak ada lagi keraguan atas independensi dan kredibilitas hakim dalam menangani perkara PHPU yang jadi tanggung jawab mereka," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu, 27 April 2024.

Rencananya, rangkaian sidang PHPU Legislatif 2024 dibagi dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Namun, MK belum mengungkap siapa saja anggota hakim konstitusi dalam tiga panel tersebut.
 

Baca juga: MK Siapkan Fasilitas Khusus bagi Hakim di Sidang Sengketa Pileg 2024

Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin, 29 April 2024 untuk 79 perkara. MK sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik di tingkat Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD.

Titi mengatakan MK memiliki tantangan tersendiri dalam menyidangkan PHPU Legislatif 2024 dibanding PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024. Mengingat, jumlah perkara yang ditangani banyak serta waktu penanganan yang relatif jauh lebih panjang.

"Oleh karena itu, kecermatan, kehati-hatian, proporsionalitas, profesionalitas, dan independensi hakim menjadi sangat diperlukan," terang Titi.

Ia mengingatkan MK untuk konsisten menegakkan keadilan konstitusional, bukan semata berkutat pada angka-angka selisih hasil suara. Terlebih, sengketa hasil pemilu di MK menjadi mekanisme terakhir dalam menyelesaikan keberatan hasil pemilu.

"Oleh karena itu, partai politik dan caleg juga harus patuh pada mekanisme tersebut dan tidak melakukan upaya hukum di luar jalur yang ada sehingga bisa merusak tertib hukum keadilan pemilu," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)