Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Duga Bupati dan Sekda Kuansing Terlibat Suap Jual Beli Jabatan
Achmad Zulfikar Fazli • 30 June 2026 22:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan.
"Diduga demikian. Jadi, suap ini diduga untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuansing," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain kooperatif dengan menyerahkan diri. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Riau untuk mengendus keberadaan kedua penyelenggara negara tersebut.
"Dalam hal ini, KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan," kata Budi.
.jpeg)
Gedung KPK. MTVN/Candra
Baca Juga:
KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri |
Lembaga Antirasuah juga tengah menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta. Dugaan kebocoran informasi ini membuat Bupati dan Sekda Kuansing belum ditemukan keberadaannya.
"Kami akan terus menelusuri informasi tersebut. Hal yang pasti, memang tim melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait, di antaranya Bupati dan Sekda yang sampai dengan saat ini belum ditemukan posisinya," ujar Budi.
KPK menangkap 10 orang dalam OTT di Kuansing maupun Jakarta. Dari 10 orang tersebut, lima telah dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).