KPK Sita Perhiasan hingga Valas dari Rumah Silmy Karim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Sita Perhiasan hingga Valas dari Rumah Silmy Karim

Achmad Zulfikar Fazli • 5 June 2026 21:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita perhiasan hingga uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Valas yang disita di antaranya berbentuk dolar Amerika Serikat (AS), euro, dan yen Jepang.

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan diterima di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita dua unit mobil sport, 10 kendaraan roda dua, termasuk vespa dan motor gede (moge), serta tujuh sepeda. Dari kediaman Silmy di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, penyidik mengangkut dua moge Harley Davidson, satu Ducati, serta dua mobil Porsche.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Asalkan, semua proses hukum dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mobil mewah keluar dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). ANTARA FOTO/Fath Putra Mulya

Baca Juga: 

KPK Sita Moge hingga Mobil Mewah dari Rumah Silmy Karim

Sebelumnya, Silmy Karim bersama tujuh pejabat di lingkungan Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing (WNA). KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Kasus tersebut terjadi selama periode tahun 2022 hingga 2026. Menurut KPK, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditangani KPK sejak 2025.

"Jadi kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)