Kepala BNN Suyudi Ario Seto saat rapat bersama Komisi III DPR membahas RUU Narkotika dan Psikotropika. Foto: Antara.
Kepala BNN Usul Penyadapan Bisa Dilakukan Sejak Tahap Penyelidikan
Anggi Tondi Martaon • 7 April 2026 16:41
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar mekanisme penyadapan dalam upaya penindakan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahapan penyelidikan. Usulan itu dinilai perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Suyudi mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Padahal, dia menilai kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dilakukan sejak penyelidikan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya," kata Suyudi dikutip dari Antara. Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga :
Kepala BNN Usul Vape Dilarang dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
Jenderal bintang tiga Polri itu menyampaikan, penyadapan di tahap penyelidikan bisa untuk mengetahui status subjek hukum. Yakni, pengguna ataut terlibat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika.Selain itu, dia menjelaskan bahwa karakteristik kejahatan narkotika mampu bergerak sangat senyap. Maka penyadapan dibutuhkan sebagai teknik penyelidikan khusus, yang pada hakikatnya adalah aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau cover.
"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justisia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," ungkap Suyudi.
.jpg)
Ilustrasi undang-undang (UU). Foto: Medcom.id.
Selain itu, Suyudi menyampaikan usulan itu pun selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh KUHAP baru, yang memberikan ruang agar mekanisme penyadapan dapat diatur melalui aturan tersendiri atau lex specialis, dengan RUU Narkotika dan Psikotropika.
"Dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan, sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," ujar Suyudi.