Penyidik KPK. Foto: Ilustrasi MI
Geledah DJP Kemenkeu, KPK Sita Dokumen hingga Uang
Candra Yuri Nuralam • 13 January 2026 17:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, 13 Januari 2026. Penyidik menyita dokumen sampai alat elektronik.
"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Budi enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang disita salah satu divisi, pada kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Itu. Barang itu diambil dari Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
"Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ucap Budi.
Baca Juga :Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu Digeledah KPK
Selain dokumen dan alat elektronik, KPK menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara di Kantor Purbaya ini. Totalnya belum rampung dihitung penyidik.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," ujar Budi.
KPK. Foto: Ilustrasi AntaraAda lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.
Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).